Investor Harus Patuh dengan Aturan 

Pekanbaru | Kamis, 12 November 2020 - 11:15 WIB

Investor Harus Patuh dengan Aturan 
H Wan Agusti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Pekanbaru, H Wan Agusti, mengimbau dan mengajak seluruh pengusaha atau investor yang berusaha di Kota Pekanbaru agar patuh dengan aturan yang ada. Baik itu peraturan daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwako) dan sejenisnya. 

Sebab, dengan begitu,  akan terasa kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usahanya. 


Kasus yang dialami investor TF, yang merupakan otak pelaku penebangan pohon di Jalan Tuanku Tambusai kemarin, harus dijadikan pelajaran berarti, bagi para investor. 

"Sejak awal sangat kita sayangkan. Mengapa harus mengorbankan pohon pelindung untuk usaha reklamenya. Harusnya kita sama-sama menjaga, bukan merusaknya," tegas Wan Rabu (11/11). 

Ditegaskan Wan lagi, kejadian di Jalan Tuanku Tambusai jangan sampai terjadi lagi. Sebab, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Kepolisian akan tegas dalam menindak pelaku perusak aset milik pemerintah. Dipastikan, tidak akan ada tebang pilih. Apalagi itu untuk kepentingan masyarakat banyak. 

"Kita semua harus saling menjaga dan saling mengawasi. Karena semua itu adalah uang rakyat dan untuk rakyat," tuturnya. 

Lebih dari itu,  Wan yang kini duduk di Komisi IV DPRD ini meminta, agar para investor menjadikan kasus TF sebagai efek jera. Tidak hanya di bidang reklame. Tapi bidang lain juga, para investor harus mentaati aturan. 

DPRD bersama pemerintah, dipastikan tidak akan alergi dengan investor, yang menanamkan sahamnya di Kota Bertuah Madani ini. 

Seperti diketahui, dalang di balik pemotongan pohon di Jalan Tuanku Tambusai, sukses diungkap Polsek Bukit Raya. Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya TF ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah ditahan di Hotel Prodeo.

Sebagai informasi, motifnya, puluhan pohon ditebang, karena menutupi pandangan bando yang berdiri di Jalan Tuanku Tambusai. Bando tersebut sebagai sarana iklan dan diyakini tidak pendapatan asli daerah (PAD) untuk Pemko. (azr)

Laporan: AGUSTIAR (PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook